PENGANTAR
Bahwa pelayaran adalah industri high risk, menempatkan nilai tertinggi pada safety first bagi: crew kapal, kapal, muatan, dan lingkungan pelayaran. Maka syarat keselamatan pelayaran harus difahami, dibudayakan, dan dijadikan dasar operasi bagi semua personil yang terlibat, baik yang ada di darat (otoritas maupun perusahaan pelayaran) maupun yang ada di laut (crew kapal).
Bagaimana bahwa keselamatan pelayaran dapat dijamin / resiko dapat ditekan ? Setiap kapal yang berlabuh dan meninggalkan pelabuhan (clearance in-out) harus diyakinkan tentang Maritime Organization (IMO) telah mengatur tentang keselamatan pelayaran tersebut melaui regulasi-regulasinya, yang kemudian diratifikasi oleh negara masing-masing.
Bahwa dokumen pelayan dapat dipilah menjadi 3, yaitu: dokumen kapal, dokumen crew kapal, dan dokumen muatan. Semua kapal yang berlabuh dan meninggalkan pelabuhan harus di-clearence dari ketiga spek tersebut agar kapal yang berlayar memang benar-benar memenuhi persyaratan keselamtan pelayaran.
Ada 3 sebab resiko dalam keselamatan pelayaran, yaitu: akibat dari ulah orang (misalnya perompakan), akibat dari peristiwa alam (misalnya badai), dan akibat dari kesalahan teknis (misalnya kerusakan alat navigasi). Semua resiko tersebut harus ditekan/ dihilangkan melalui clearance kapal.
syarat keselamatannya yang dibuktikan dengan dokumen.
TUJUAN TRAINING
- Peserta memahami bahwa pelayaran adalah industri high risk
- Peserta memahami pilar-pilar regulasi keselamatan pelayaran dari IMO:
- SOLAS dan turunannya
- MARPOL dan turunannya
- Peserta memahami bahwa kapal memenuhi syarat keselamatan:
- Konstruksi
- Permesinan
- Alat navigasi
- Perlengkapan keselamatan
Semua persyaratan tersebut dibuktikan dengan dokumen yang valig melalui audit
- Peserta memahami clearance kapal: otoritas yang harus dihubungi dan dokumennya
MATERI TRAINING :
- Perlakuan yuridis terhadap kapal, pedaftaran kebangsaan kapal
- Flag convenience: konsekwensi open register
- Keamanan dan keselamatan pelayaran
- Bagaimana mengahadapi perompakan
- Data empiris perompakan dan kecelakaan kapal
- DPA: petugas yang ditunjuk untuk menjamin keselamatan, baik dari unsur otoritas maupun unsur perusahaan
- ISPS Code dan ISM Code: apa yang diatur ? mengapa ? siapa yang ditugaskan ? tanggung jawab masing-masing regulasi keselamtan ini
- Audit rutin untuk merncegah kecelakaan pelayaran serta dokumentasinya terkait dengan: konstruksi, mesin, alat navigasi, perlengkapan keselamatan
- Praktek manajemen keselamatan pelayaran di Indonesia:
- Clearance terkait kapal dan crew kapal
- Clearance terkait muatan
- Clearance terkait jasa pelabuhan: pandu/ tunda, labuh, tambat, gudang
- Unsur biaya clearance kapal
- Keterbatasan pemenuhan persyaratan keaselamatan pelayaran
INSTRUCTOR
Drs. Cahya Purnomo, M.Sc& Team
FACILITIES
Facilities of course :
ü Certificate,
ü Hand Out,
ü Quality Training Kit ,
ü Quality Training Material (Hardcopy And Softcopy)
ü Convenient Training Facilities At Stars Hotel, Lunch & 2 X Coffee Breaks,
ü Souvenir.